KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemkominfo dan Kemdag akan memblokir ponsel ilegal di Indonesia. Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang. Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan. IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan. Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul. Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.
Begini nasib ponsel black market yang dibeli sebelum 17 Agustus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemkominfo dan Kemdag akan memblokir ponsel ilegal di Indonesia. Regulasi terkait pemblokiran ini akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang. Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan. IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan. Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul. Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.