Begini pandangan Apindo soal kenaikan PNBP di sektor perikanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menanggapi kebijakan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor perikanan yang banyak diprotes oleh para nelayan belakangan ini.

Asal tahu saja, kebijakan pungutan PNBP mengalami kenaikan berdasarkan PP nomor 85 tahun 2021, serta Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021 tentang kenaikan pungutan hasil perikanan (PHP) dan penerimaan negara bukan pajak (PNPB).

Wakil Ketua Komite Perikanan Apindo Hendra Sugandhi menyampaikan, semua pihak harus memahami bahwa asal muasal sumber permasalahan penolakan dari nelayan terhadap kenaikan PNBP adalah program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah dirumuskan dalam Rakernas KKP di Januari 2021 lalu.

Dalam hal ini, program prioritas pertama KKP adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap sebesar Rp 12 triliun harus dikoreksi. Sebab, hal ini menjadi sumber permasalahan yang mana seluruh program Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan jajaran di bawahnya benar-benar dikonsentrasikan untuk mencapai target PNBP Rp 12 triliun tersebut.

Baca Juga: Nelayan minta kenaikan PNBP sektor perikanan dibatalkan

“Yang paling mudah adalah menaikkan dua komponen PNBP yaitu produktivitas dan harga patokan ikan,” ujar Hendra, Rabu (29/9) malam.

Ia menilai, kenaikan PHP tertinggi bukan di level 400%, melainkan mencapai 583%. Tentu saja dalam situasi pandemi Covid-19 di mana para nelayan mengalami kesulitan, angka tersebut tidak masuk akal. “Sebab, keuntungan yang diperoleh nelayan kemungkinan lebih kecil dari nilai PHP yang harus diberikan,” tambahnya.

Hal ini yang membuat para nelayan lebih memilih menolak kenaikan PNBP dan menghentikan kegiatan usaha penangkapannya. Pemerintah juga harus mempertimbangkan bahwa usaha perikanan tangkap memiliki risiko yang sangat tinggi dan penuh ketidakpastian, sehingga sangat berbeda dengan karakter bisnis lainnya.

Dalam berita sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then mengatakan, di tengah kondisi pandemi saat ini, penangkapan ikan mengalami penurunan hingga 30%. Belum lagi adanya pengeluaran tambahan jika terdapat ABK yang sakit. Kinerja penangkapan ikan selama pandemi juga tak dapat maksimal.

Baca Juga: Penerimaan negara bukan pajak tumbuh 19,6% pada Agustus 2021

Dia menyebut, harga ikan di pasaran baik di tingkat lokal maupun internasional menurun. Untuk harga ikan di pasar internasional saja kini turun 20% sampai 30%. Namun, harus diakui bahwa harga ikan memang cenderung fluktuatif.

“Kondisi ini begitu susah. Ibaratnya enggak usah dinaikin sudah berat kondisi. Sebelumnya PNBP memang naik 4-5 kali lipat. Jadi, pemerintah ini, pajak mobil diturunin, pajak perhubungan diturunin, tapi kok perikanan malah dinaikin,” keluh James, Rabu (29/9).

Selanjutnya: Agustus 2021, realisasi penerimaan pajak tumbuh 9,5%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi