KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), menyampaikan pokok pikiran terkait RUU KUP tersebut, pada Rabu (25/8). Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H. Maming menyampaikan, kebijakan RUU KUP tidak bertentangan dengan semangat menumbuhkan wirausaha muda di Indonesia.
Begini pandangan HIPMI soal RUU KUP yang masih dibahas di DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), menyampaikan pokok pikiran terkait RUU KUP tersebut, pada Rabu (25/8). Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H. Maming menyampaikan, kebijakan RUU KUP tidak bertentangan dengan semangat menumbuhkan wirausaha muda di Indonesia.