KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Salah satu hal yang menarik dari beleid ini adalah adanya beberapa poin dukungan pemerintah terhadap kegiatan eksplorasi panas bumi. Berdasarkan salinan draf Rancangan Perpres EBT yang didapatkan Kontan.co.id, Senin (16/11), bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan eksplorasi panas bumi tercantum dalam Pasal 30 ayat (1). Dukungan tersebut antara lain penugasan penambahan data dan informasi panas bumi, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, penanggungan risiko eksplorasi (derisking), fasilitas pembiayaan khusus, dan penanggungan sebagian biaya data dan informasi.
Begini pandangan IESR terkait eksplorasi panas bumi dalam Rancangan Perpres EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Salah satu hal yang menarik dari beleid ini adalah adanya beberapa poin dukungan pemerintah terhadap kegiatan eksplorasi panas bumi. Berdasarkan salinan draf Rancangan Perpres EBT yang didapatkan Kontan.co.id, Senin (16/11), bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan eksplorasi panas bumi tercantum dalam Pasal 30 ayat (1). Dukungan tersebut antara lain penugasan penambahan data dan informasi panas bumi, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, penanggungan risiko eksplorasi (derisking), fasilitas pembiayaan khusus, dan penanggungan sebagian biaya data dan informasi.