KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) bakal dimulai pada tahun ini. Salah satu wacana yang muncul saat pembahasan RUU tersebut adalah pembentukan badan khusus pengelola EBT. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menilai, lembaga yang ada sekarang sebenarnya sudah cukup untuk ukuran level kebijakan terkait pengelolaan dan pengembangan EBT di Indonesia. Menurutnya, jikapun nanti ada lembaga baru di bidang EBT, fungsi lembaga tersebut lebih ke arah mendorong dan memfasilitasi implementasi strategi pengembangan energi terbarukan. “Misalnya lembaga yang terkait dengan pendanaan dan pengadaan EBT,” ujar dia, Kamis (4/2).
Begini pandangan Kementerian ESDM terkait badan khusus pengelola EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) bakal dimulai pada tahun ini. Salah satu wacana yang muncul saat pembahasan RUU tersebut adalah pembentukan badan khusus pengelola EBT. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menilai, lembaga yang ada sekarang sebenarnya sudah cukup untuk ukuran level kebijakan terkait pengelolaan dan pengembangan EBT di Indonesia. Menurutnya, jikapun nanti ada lembaga baru di bidang EBT, fungsi lembaga tersebut lebih ke arah mendorong dan memfasilitasi implementasi strategi pengembangan energi terbarukan. “Misalnya lembaga yang terkait dengan pendanaan dan pengadaan EBT,” ujar dia, Kamis (4/2).