Begini pandangan Kementerian ESDM terkait badan khusus pengelola EBT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) bakal dimulai pada tahun ini. Salah satu wacana yang muncul saat pembahasan RUU tersebut adalah pembentukan badan khusus pengelola EBT.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menilai, lembaga yang ada sekarang sebenarnya sudah cukup untuk ukuran level kebijakan terkait pengelolaan dan pengembangan EBT di Indonesia.

Menurutnya, jikapun nanti ada lembaga baru di bidang EBT, fungsi lembaga tersebut lebih ke arah mendorong dan memfasilitasi implementasi strategi pengembangan energi terbarukan. “Misalnya lembaga yang terkait dengan pendanaan dan pengadaan EBT,” ujar dia, Kamis (4/2).


Baca Juga: Dari infrastruktur hingga EBT, ini sektor yang investasinya diprioritaskan pemerintah

Dadan juga berpendapat, untuk mempercepat implementasi strategi pengembangan EBT tidak harus melalui pembentukan badan atau lembaga khusus yang bersifat baru, melainkan dapat memanfaatkan badan yang sudah ada. Badan tersebut dapat ditingkatkan fungsi dan wewenangnya sehingga mampu menjalankan program pelaksana pengembangan EBT.

“Bisa memanfaatkan badan yang sudah ada, seperti BPDLH (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) atau kalau mau bentuknya badan usaha bisa seperti PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur),” ungkap Dadan.

Sekadar catatan, pemerintah menargetkan porsi bauran EBT dalam energi primer nasional sebanyak 23% pada tahun 2025 nanti. Namun, sampai akhir tahun 2020 lalu, porsi bauran EBT nasional baru mencapai 11,51% atau lebih rendah dari target di periode tersebut sebesar 13,4%.

Adapun realisasi kapasitas pembangkit listrik EBT per tahun 2020 mencapai 10.467 MW. Tambahan pembangkit EBT di tahun lalu di antaranya berasal dari PLTA Poso sebesar 66 MW, PLTBm Merauke sebesar 3,5 MW, PLTM Sion sebesar 12,1 MW, dan PLTS Atap sebesar 13,4 MW.

Selanjutnya: Pertamina siapkan investasi US$ 10,7 miliar tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat