KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kementerian Perindustrian merilis kebijakan operasional pabrik yang ditujukan kepada para pelaku industri. Kebijakan tersebut bertajuk Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Dalam Surat Edaran yang diteken pada Selasa (7/4) itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengizinkan perusahaan industri dan/atau perusahaan di kawasan industri untuk tetap menjalankan kegiatan usaha, asalkan wajib memenuhi sejumlah ketentuan.
Begini panduan Menperin bagi pelaku industri untuk menghadapi corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kementerian Perindustrian merilis kebijakan operasional pabrik yang ditujukan kepada para pelaku industri. Kebijakan tersebut bertajuk Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Dalam Surat Edaran yang diteken pada Selasa (7/4) itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengizinkan perusahaan industri dan/atau perusahaan di kawasan industri untuk tetap menjalankan kegiatan usaha, asalkan wajib memenuhi sejumlah ketentuan.