Begini panduan Menperin bagi pelaku industri untuk menghadapi corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kementerian Perindustrian merilis kebijakan operasional pabrik yang ditujukan kepada para pelaku industri.

Kebijakan tersebut bertajuk Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Dalam Surat Edaran yang diteken pada Selasa (7/4) itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengizinkan perusahaan industri dan/atau perusahaan di kawasan industri untuk tetap menjalankan kegiatan usaha, asalkan wajib memenuhi sejumlah ketentuan.


Ketentuan yang dimaksud antara lain, para pengelola perusahaan industri maupun perusahaan di kawasan industri harus melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift.

Apabila ditemukan pekerja dalam keadaan tidak sehat, maka perusahaan melarang masuk bekerja dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan perusahaan/pemerintah.

Pengelola perusahaan harus memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona/kota dengan transmisi Covid-19 untuk tidak memasuki area selama 14 hari.

Menteri Agus juga meminta area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas mencuci tangan sebelum memasuki bangunan/gedung. Perusahaan perlu menyediakan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol serta masker, juga sarung tangan dan pakaian yang menjamin keamanan pekerja dan produk yang dihasilkan.

Pihak perusahaan juga diminta membatasi jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat ibadah, kantin dan toilet.

Surat Edaran Menperin juga menyasar kalangan pekerja. Misalnya, pekerja yang kembali dari negara atau zona/kota dengan transmisi lokal Covid-19 dalam 14 hari terakhir wajib menginformasikan kepada perusahaan.

Para pekerja juga wajib memakai masker sejak keluar rumah, juga memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Pekerja wajib menjaga jarak minimal 1 meter dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat.

Sebagai kata penutup, Menteri Perindustrian meminta para pimpinan perusahaan bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi Surat Edaran Nomor 4/2020 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro