Begini pengendalian moda transportasi laut untuk cegah penyebaran covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindak lanjut dari Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk menekan penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19 menurut Peraturan Menteri Perhubungan ini dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, baik terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, serta pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Baca Juga: Pelni mengarantinakan petugas kapal di atas KM Lambelu


Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menjelaskan, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah bagi transportasi yang mengangkut penumpang harus dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi serta operator prasarana transportasi pada persiapan perjalanan, selama perjalanan dan sampai tempat tujuan atau kedatangan.

"Pada sektor transportasi laut, pengendalian transportasi ini dilakukan oleh Penumpang, Operator Kapal, serta Operator Pelabuhan," ujar Capt. Wisnu dalam siaran resmi, Kamis (16/4).

Capt. Wisnu menyampaikan, penumpang kapal diwajibkan untuk mengenakan dan menyiapkan alat kesehatan yang diperlukan seperti masker dan hand sanitizer dan memakainya sepanjang perjalanan, mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing), mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas dan melaporkan jika mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan, serta mengutamakan untuk melakukan pendaftaran diri secara daring (online check-in).

“Operator kapal juga kami imbau untuk dapat menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan physical distancing baik saat penjualan maupun ketika di atas kapal, mensterilkan kapal dengan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyediakan peralatan pengecekan yang memadai untuk mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang dan personel secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan,” ungkap Capt. Wisnu.

Selain itu, operator kapal juga wajib menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol keselamatan selama dalam perjalanan, memastikan seluruh personel dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang, menyediakan cadangan personel untuk perjalanan jarak jauh, serta menyediakan peralatan kesehatan bagi personel, paling sedikit berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer dan memastikan mereka mengenakannya selama perjalanan.

Editor: Yudho Winarto