KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindak lanjut dari Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk menekan penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19 menurut Peraturan Menteri Perhubungan ini dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, baik terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, serta pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. Baca Juga: Pelni mengarantinakan petugas kapal di atas KM Lambelu
Begini pengendalian moda transportasi laut untuk cegah penyebaran covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tindak lanjut dari Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk menekan penyebaran Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19 menurut Peraturan Menteri Perhubungan ini dilakukan melalui pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, baik terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, serta pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. Baca Juga: Pelni mengarantinakan petugas kapal di atas KM Lambelu