Begini penghitungan pergerakan harga BBM



JAKARTA. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri ESDMĀ Sudirman Said bilang, harga BBM tetap sama dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Keputusan ini mulai berlaku per 1 Oktober 2015. Saat ini harga premium di Jawa-Bali sebesar Rp 7.400 dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 7.300. Sementara untuk harga solar sebesar Rp 6.900.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), IGN Wiratmaja Puja mengatakan keputusan Menteri ESDM tersebut berdasarkan evaluasi harga BBM mulai dari satu bulan, tiga bulan, empat bulan, dan enam bulan. Evaluasi dilakukan dengan melihat parameter dari harga mean of plats SingaporeĀ (MOPS), kurs dolar, biaya transportasi, dan perhitungan pajak.


Dari hasil evaluasi per enam bulan terakhir, maka harga premium seharusnya mengalami kenaikan per 1 Oktober 2015 hingga mencapai harga Rp 8.300. Sedangkan harga solar mengalami penurunanya sebesar Rp 150 menjadi Rp 6.750.

Jika mengacu pada evaluasi simulasi selama tiga bulan, maka harga premium tetap sama yaitu sebesar Rp 7.900 per 1 Oktober 2015. Sedangkan harga solar mengalami penurunan sebesar Rp 650 menjadi Rp 6.250.

Sementara itu, jika melihat simulasi per satu bulan, maka harga premium mengalami penurunan menjadi Rp7.450 dan harga solar menjadi Rp 6.150 per 1 oktober 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia