JAKARTA. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri ESDMĀ Sudirman Said bilang, harga BBM tetap sama dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Keputusan ini mulai berlaku per 1 Oktober 2015. Saat ini harga premium di Jawa-Bali sebesar Rp 7.400 dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 7.300. Sementara untuk harga solar sebesar Rp 6.900. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), IGN Wiratmaja Puja mengatakan keputusan Menteri ESDM tersebut berdasarkan evaluasi harga BBM mulai dari satu bulan, tiga bulan, empat bulan, dan enam bulan. Evaluasi dilakukan dengan melihat parameter dari harga mean of plats SingaporeĀ (MOPS), kurs dolar, biaya transportasi, dan perhitungan pajak.
Begini penghitungan pergerakan harga BBM
JAKARTA. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri ESDMĀ Sudirman Said bilang, harga BBM tetap sama dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Keputusan ini mulai berlaku per 1 Oktober 2015. Saat ini harga premium di Jawa-Bali sebesar Rp 7.400 dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 7.300. Sementara untuk harga solar sebesar Rp 6.900. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), IGN Wiratmaja Puja mengatakan keputusan Menteri ESDM tersebut berdasarkan evaluasi harga BBM mulai dari satu bulan, tiga bulan, empat bulan, dan enam bulan. Evaluasi dilakukan dengan melihat parameter dari harga mean of plats SingaporeĀ (MOPS), kurs dolar, biaya transportasi, dan perhitungan pajak.