KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menetapkan struktur kelembagaan Kementarian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perpres itu, struktur kelembagaan BUMN terdiri atas dua wakil menteri, Sekretariat Kementerian, tiga deputi dan tiga staf ahli. Tiga deputi tersebut terdiri atas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko.
Begini penilaian pengamat terhadap perampingan struktur Kementerian BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menetapkan struktur kelembagaan Kementarian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam perpres itu, struktur kelembagaan BUMN terdiri atas dua wakil menteri, Sekretariat Kementerian, tiga deputi dan tiga staf ahli. Tiga deputi tersebut terdiri atas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko.