KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait kriteria yang membuat suatu saham masuk ke daftar saham berkonsentrasi tinggi alias High Shareholding Concentration (HSC). Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, High Shareholding Concentration (HSC) List merupakan pengumuman yang diberikan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas saham yang terindikasi mempunyai konsentrasi kepemilikan oleh sejumlah investor yang terbatas. HSC ditentukan oleh Komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan dari aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya.
Begini Penjelasan BEI Soal Kriteria Saham Berkonsentrasi Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan terkait kriteria yang membuat suatu saham masuk ke daftar saham berkonsentrasi tinggi alias High Shareholding Concentration (HSC). Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, High Shareholding Concentration (HSC) List merupakan pengumuman yang diberikan oleh BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas saham yang terindikasi mempunyai konsentrasi kepemilikan oleh sejumlah investor yang terbatas. HSC ditentukan oleh Komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan dari aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya.
TAG: