KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan lima kelompok pengguna yang diusulkan berhak mengkonsumsi BBM Subsidi Pertalite. Usulan ini disampaikan terkait rencana Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Kelima kelompok pengguna ini antara lain meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan pertimbangan memasukkan kelima kelompok pengguna ini demi memastikan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tepat sasaran.
Begini Penjelasan BPH Migas Soal Kelompok yang Diusulkan Berhak Konsumsi Pertalite
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan lima kelompok pengguna yang diusulkan berhak mengkonsumsi BBM Subsidi Pertalite. Usulan ini disampaikan terkait rencana Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014. Kelima kelompok pengguna ini antara lain meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan pertimbangan memasukkan kelima kelompok pengguna ini demi memastikan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tepat sasaran.