KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Plt. Deputi III Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati menjelaskan alasan roti mampu bertahan hingga tiga bulan. Menurutnya, teknologi pengawetan terhadap pangan olahan ada beberapa caranya
pertama lewat metode pemanasan, sterilisasi, pasteurisasi dan F0. “Bisa dengan tekonologi yang lain misalnya menerapkan produksi secara aseptis, ada lagi dengan membunuh bakterinya dengan sinar-sinar tertentu misalnya UV dan seterusnya,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (25/7).
Ema menjelaskan, dalam kasus bahan pengawet
natrium dihedroasetat yang digunakan pada produk roti atau pangan olahan lainnya, tentu produk tersebut masa simpannya bisa panjang.
Baca Juga: Begini Keterangan BPOM soal Dugaan Produk Roti yang Mengandung Bahan Tambahan Pangan “Bisa memastikan bahwa dalam tiga bulan itu tidak ada perubahan terhadap keamanan pangan, tidak ada perubahan terhadap mutu pangan maka itu diperbolehkan,” jelas dia. Sebelumnya, ramai diperbincangkan publik terkait penggunaan bahan pengawet
natrium dihedroasetat pada produk roti Aoka kepunyaan PT Indonesia Bakery Family asal Bandung dan roti Okko milik PT Abadi Rasa Food yang juga asal Bandung. BPOM telah mengambil
sample dan melakukan pengujian laboratorium pada roti Aoka. Hasilnya, tidak ditemukan kandungan
natrium dihedroasetat pada sarana produksi. Berikutnya, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko dan menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Untuk itu, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran roti Okko. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dari temuan ini, BPOM meminta produsen roti Okko menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
Lebih lanjut, Ema menambahkan, dampak yang mungkin ditimbulkan dari mengonsumsi olahan pangan yang mengandung bahan pengawet
natrium dihedroasetat akan mengalami beberapa masalah kesehatan. “Pada kelompok orang tertentu yang memiliki riwayat hipersensitivitas terhadap natrium dihedroasetat dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman di saluran cerna,” tandasnya.
Baca Juga: Ini Komentar GAPMMI Tentang Kandungan Sodium Dehydroacetate pada Bahan Roti Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati