KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah tentang peraturan penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer menuai kontroversi. Asal tahu saja, beleid tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Direktorat Jenderal Pajak pun memastikan, ketentuan ini tidak memengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, maupun voucer.
"Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak (PPN dan PPh) atas penyerahan pulsa/kartu perdana/token listrik/voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Jumat (29/1). Hestu lalu menegaskan beberapa hal pokok terkait pemungutan pajak berdasarkan ketentuan baru tersebut.
Pertama, terkait pulsa dan kartu perdana. Pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur).
Baca Juga: YLKI: Pungutan PPh pulsa, kartu perdana dan token akan memberatkan masyarakat Kedua, terkait token listrik. PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Ketiga, terkait voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri. "Hal ini disebabkan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," tambah Hestu. Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final. Nah, atas pajak yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucer dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Pemerintah bakal pungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, juga token listrik Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari