KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gunung Raja Paksi Tbk buka suara soal gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa perusahaan. Emiten baja berkode saham GGRP tersebut mengaku telah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU), namun ketika akan melakukan pelunasan pada 04 Desember 2020, transfer yang dilakukan PT GRP ternyata tidak berhasil. Berdasarkan alasan pihak perbankan, pelunasan tersebut tidak berhasil lantaran ‘rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi.’ Atas kegagalan transfer tersebut, GGRP juga mengaku telah mencoba melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru. Komunikasi disampaikan, baik melalui surat, email, Whatsapp dan telepon ke owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU, Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU, Tuti.
Begini penjelasan Gunung Raja Paksi perihal gugatan PKPU yang diterima perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gunung Raja Paksi Tbk buka suara soal gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa perusahaan. Emiten baja berkode saham GGRP tersebut mengaku telah beberapa kali melakukan kewajiban pembayaran kepada PT Naga Bestindo Utama (NBU), namun ketika akan melakukan pelunasan pada 04 Desember 2020, transfer yang dilakukan PT GRP ternyata tidak berhasil. Berdasarkan alasan pihak perbankan, pelunasan tersebut tidak berhasil lantaran ‘rekening kredit tidak dapat digunakan untuk transaksi.’ Atas kegagalan transfer tersebut, GGRP juga mengaku telah mencoba melakukan komunikasi untuk meminta nomor rekening baru. Komunikasi disampaikan, baik melalui surat, email, Whatsapp dan telepon ke owner/Komisaris Utama NBU Carel, Operasional NBU, Holifah, dan Bagian Keuangan Pajak NBU, Tuti.