Begini Penjelasan Kemendag Soal Sengketa Ekspor Nikel di WTO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil akhir dari sengketa larangan ekspor bijih nikel Indonesia yang tengah berproses di Badan Perdagangan Dunia.

Kemendag juga menepis kabar terkait kekalahan RI terkait gugatan ini.

"Saat ini masih berproses di panel sengketa dan belum kelar. Prosesnya masih panjang sekali, Pemerintah akan upayakan yang terbaik dan maksimal untuk amankan agenda strategis nasional," terang Direktur Jenderal Perundingan Perjanjian Internasional, Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, Minggu (11/9).


Baca Juga: Bila Indonesia Kalah dari Uni Eropa di WTO, Ini yang Bisa Dilakukan Pemerintah

Selanjutnya, Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kemendag, Nurgraheni Prasetya Hestuti menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan strategi dalam antisipasi menghadapi keputusan panel, termasuk jika dinyatakan kalah.

"Apapun hasil akhirnya, kita punya beberapa opsi dan sampai saat ini masih kita bahas untuk mendapatkan pilihan strategi terbaik bagi Indonesia," terang Nurgraheni.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa Indonesia kemungkinan kalah atas gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO). Gugatan ini muncul atas sikap Indonesia melarang ekspor nikel mentah pada 2020.

Baca Juga: Era Proteksi Komoditas Dunia Dimulai, WTO Masih Bisa Jadi Wasit Perdagangan Dunia?

Meskipun kalah, Jokowi bilang, dengan adanya pelarangan ekspor nikel diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan nilai tambah nikel di dalam negeri.

"Enggak perlu takut kita ini setop ekspor nikel, kemudian dibawa ke WTO, enggak apa-apa. Dan kelihatannya juga kalah kita di WTO, enggak apa-apa," kata Presiden Jokowi, Rabu (7/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .