Begini Penjelasan Kementerian ESDM soal Skema BLU untuk DMO Batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah mempertimbangkan skema baru untuk tata kelola pasokan batubara ke pembangkit listrik. Skema yang tengah dibahas yakni melalui Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjamin pasokan batubara dalam negeri khususnya bagi pembangkit listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan upaya penyempurnaan untuk pasokan batubara kini memang tengah dilakukan pemerintah dan PLN. Salah satunya melalui skema BLU. Kendati demikian, skema ini masih dalam tahapan pembahasan.

Arifin menjelaskan lebih jauh, skema BLU ini bakal menyerupai  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Jadi memang, antara lain PLN beli mekanisme pasar, tapi split margin biaya produksi dan harga pasar, itu akan ditarik dari sejumlah sekian untuk menutup kompensasi dan subsidi," terang Arifin ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/1).


Asal tahu saja, dalam skema BPDPKS, pemerintah menerapkan skema pungutan ekspor untuk Crude Palm Oil (CPO). Artinya, nanti para perusahaan batubara yang melakukan ekspor juga bakal dikenai pungutan tarif. Selain itu, pemerintah pun masih mengkaji bentuk BLU akan berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan atau di bawah Kementerian ESDM.

Baca Juga: Pemerintah Masih Gelar Rapat Lanjutan Soal Pelonggaran Ekspor Batubara

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, skema BLU masih didalami bersama oleh pemerintah dan baru sampai pada tahapan konseptual.

Selain itu, pemerintah pun juga masih mengkaji soal harga patokan batubara yang dijadikan dasar dalam skema BLU. Saat ini harga patokan batubara untuk pembangkit dalam skema DMO ditetapkan sebesar US$ 70 per ton.

"Nanti kalau konsepnya sudah jelas saja ya, karena masih diskusi antara Kemenko Marves, Kemenkeu dan kita (Kementerian ESDM) mau gimana menerapkannya nanti," ungkap Ridwan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, ke depannya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan membeli harga batubara mengikuti pergerakan harga batubara di pasar.

Baca Juga: Izin Ekspor Batubara akan Diprioritaskan untuk Perusahaan yang Sudah Penuhi 100% DMO

"Nanti dibentuk Badan Layanan Umum (BLU), BLU yang bayar ke PLN sehingga PLN itu membeli secara market price. Jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu," ungkap Luhut, Senin (10/1).

Luhut menjelaskan, nantinya semisal harga batubara mencapai US$ 100 per ton atau hingga US$ 200 per ton maka akan dihitung selisih harga yang ada dengan harga patokan batubara sebesar US$ 70 per ton.

Untuk itu, nantinya para perusahaan wajib untuk membayarkan pungutan kepada BLU untuk selanjutnya dana tersebut dialokasikan sebagai kompensasi untuk selisih harga yang dikeluarkan oleh PLN karena membeli batubara dengan harga pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .