KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kewenangan dan izin sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dipastikan akan beralih ke pemerintah daerah. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dalam masa transisi ini maka sejumlah dokumen perizinan yang sudah masuk ke pemerintah pusat akan dirampungkan hingga batas waktu tertentu. Nantinya, untuk dokumen perizinan yang belum tuntas hingga batas waktu tertentu akan dialihkan ke daerah. "Hal-hal seperti ini sedang kami atur dan mohon bersabar, sekali lagi tidak ada niat untuk menunda. Yang kami lakukan adalah membuat transisi berjalan mulus sesuai hakekat dan tujuannya," ungkap Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (18/4) .
Begini Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Izin Pertambangan yang Dialihkan ke Pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kewenangan dan izin sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) dipastikan akan beralih ke pemerintah daerah. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dalam masa transisi ini maka sejumlah dokumen perizinan yang sudah masuk ke pemerintah pusat akan dirampungkan hingga batas waktu tertentu. Nantinya, untuk dokumen perizinan yang belum tuntas hingga batas waktu tertentu akan dialihkan ke daerah. "Hal-hal seperti ini sedang kami atur dan mohon bersabar, sekali lagi tidak ada niat untuk menunda. Yang kami lakukan adalah membuat transisi berjalan mulus sesuai hakekat dan tujuannya," ungkap Ridwan dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (18/4) .