KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan makna ekspose atau gelar perkara dalam kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui pada Selasa (8/9/2020) ini, KPK diundang Kejagung melakukan gelar perkara Jaksa Pinangki di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. "Ekspose/gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh," jelas Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020). Ali mengatakan, dikarenakan gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara, maka pihak yang hadir dari KPK adalah tim kedeputian bidang penindakan. "KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," harapnya.
Begini penjelasan KPK terkait gelar perkara jaksa Pinangki bersama Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan makna ekspose atau gelar perkara dalam kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui pada Selasa (8/9/2020) ini, KPK diundang Kejagung melakukan gelar perkara Jaksa Pinangki di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. "Ekspose/gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh," jelas Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020). Ali mengatakan, dikarenakan gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara, maka pihak yang hadir dari KPK adalah tim kedeputian bidang penindakan. "KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," harapnya.