Begini penjelasan KPK terkait gelar perkara jaksa Pinangki bersama Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan makna ekspose atau gelar perkara dalam kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui pada Selasa (8/9/2020) ini, KPK diundang Kejagung melakukan gelar perkara Jaksa Pinangki di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

"Ekspose/gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh," jelas Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Ali mengatakan, dikarenakan gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara, maka pihak yang hadir dari KPK adalah tim kedeputian bidang penindakan. "KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," harapnya.


Diberitakan sebelumnya, perwakilan Kejagung telah menemui KPK untuk membahas gelar perkara atau ekspose penanganan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan pihaknya akan mengajak KPK gelar perkara Selasa (8/9/2020) besok pukul 09.00 WIB di Gedung Kejagung.

Gelar perkara direncanakan diikuti Kejaksaan Agung, KPK, Bareskrim Polri, dan Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Pimpinan KPK perintahkan penerbitan supervisi kasus Djoko Tjandra

"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah ini sudah tahap 1 berkas P (Pinangki), kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita ekspose-lah secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak. Jadi besok apa saja," ucap Febrie usai menemui KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Febrie enggan berspekulatif ketika ditanya apakah jaksa dari KPK akan dilibatkan dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki. "Kita ekspose saja, kita jelaskan," tutur Febrie.

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang ditangani Kejagung-Polri. Surat itu diterbitkan Kedeputian Penindakan KPK.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Alex mengatakan KPK akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus-kasus tersebut. Ia menyebut KPK juga akan memantau perkembangan kasus yang menjerat Djoko Tjandra-Pinangki itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Penjelasan KPK Terkait Gelar Perkara Jaksa Pinangki Bersama Kejagung"

Selanjutnya: Pimpinan KPK perintahkan penerbitan supervisi kasus Djoko Tjandra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .