KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Aice Indonesia, PT Alpen Food Industry (AFI) buka suara soal aksi mogok kerja sekitar 600 buruh es krim Aice yang dilakukan sejak 22 Februari 2020. Legal Corporate Alpen Food Industry, Simon Audry Halomoan Siagian menyatakan AFI mengharapkan pihak dari Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia Alpen Food Industry (SGBBI AFI) dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator. "Perusahaan memiliki kebijakan dalam pemberian upah AFI telah mengikuti regulasi yang ada. Adapun setiap kebijakan yang ditempuh dalam menentukan kenaikan anggaran gaji mengacu dan sudah mengikuti kepada ketentuan pengupahan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (27/2).
Baca Juga: Buruh es krim Aice mengadu ke Kemnaker, ini tuntutannya Simon menjelaskan soal mutasi, pemberian surat peringatan dan skorsing didasarkan atas kententuan yang berlaku. Melansir arsip kronologi yang diterima Kontan.co.id dari Alpen Food Industry pada Kamis (27/2) tertulis bahwa SGBBI AFI menyampaikan permintaan perundingan bipartit (pengajuan perundingan). Surat tersebut meminta perusahaan untuk membahas sejumlah persoalan. Yakni, struktur dan skala upah serta kenaikan upah tahun 2019 di PT AFI. Lalu, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan soal perkara-perkara dalam hubungan kerja. Adapun selama pelaksanaan pengajuan perundingan yang tertuang dalam setiap risalah akhir, tidak pernah dibahas agenda mengenai K3 dan perkara-perkara dalam hubungan kerja. Agenda yang dibahas adalah struktur dan skala upah serta kenaikan upah tahun 2019 di PT AFI. Alpen Food Industry mengakui belum memiliki struktur umum dan skala upah pada saat bipartit pertama (tertanggal 8 Oktober 2019). Namun sedang menyusun struktur umum dan skala upah untuk kepentingan pengurusan pembaruan peraturan PT AFI yang memang akan berakhir pada 12 Desember 2019. SGBBI mengajukan tuntutan kenaikan upah di tahun 2019 sebesar 15% dari
sales di tahun 2018 dengan alasan agar upah lebih manusiawi. Berdasarkan rumus yang diajukan oleh buruh, upah yang diminta adalah sebesar Rp 11.623.616. Sementara PT AFI mempersilahkan SGGBI mempertimbangkan di 2019 akan diberikan bonus, ketimbang menuntut kenaikan upah di 2019. Dalam surat kronologis, PT AFI menegaskan perusahaan bukan menjanjikan bonus di 2019. Adapun usulan kenaikan upah yang diajukan para buruh tidak diterima oleh Alpen Food Industry. Lantas PT AFI menawarkan usulan formula lain. Usulan SGBBI tidak menuntut pembahasan kenaikan upah 2019 secara rapelan dan menawarkan usulan formula kenaikan upah tahun 2020. Akhirnya berdasarkan rumus yang diajukan oleh SGBBI, upah yang diminta para buruh sebesar Rp 8.031.668,61 ditambahkan bonus di 2019. Lagi-lagi, mengenai hal ini, Alpen Food Industry menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menawarkan bonus di 2019. Kemudian, pada 19 Desember 2019, bersama dengan mediator, PT AFI menawarkan usulan kenaikan gaji tahun 2020. Adapun hasil dari formula yang baru ini diklaim ada kenaikan yang didapat oleh karyawan dengan jabatan terendah dan masa kerja di atas satu tahun dengan dibandingkan dengan tahun 2019 adalah mencapai ±9%.
Dalam hal pekerja masuk terus menerus dalam 1 bulan, maka pekerja akan mendapatkan tambahan pemasukan melalui tunjangan mencapai ± Rp. 700.000,- atau ± 16,8% dari gaji pokok. Menurut PT AFI, kenaikan tersebut sudah sangat rasional dan melebihi ketentuan normatif. Simon bilang, AFI terus memberikan informasi dan klarifikasi serta meminta arahan dan bimbingan dari regulator dan pemangku kepentingan agar tercapai kesepakatan yang memiliki dampak positif. Baik bagi perusahaan maupun rekan-rekan yang terdampak dari kebijakan perusahaan.
Baca Juga: Buruh es krim Aice mogok kerja lagi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat