KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Dalam pemeriksaan tersebut, Agus ditanyakan soal anggaran dan teknsi penggunaannya. "Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sehubungan dengan menjadi saksi saudara MN," kata Agus di Gedung KPK, Jumat (17/5). Agus menjelaskan, berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tercatat jelas bahwa wewenang dan tanggungjawab dari menteri keuangan sebagai pengola fiskal atau bendahara umum negara.
Begini penjelasan Mantan Menkeu Agus Martowardojo usai diperiksa KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Dalam pemeriksaan tersebut, Agus ditanyakan soal anggaran dan teknsi penggunaannya. "Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sehubungan dengan menjadi saksi saudara MN," kata Agus di Gedung KPK, Jumat (17/5). Agus menjelaskan, berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tercatat jelas bahwa wewenang dan tanggungjawab dari menteri keuangan sebagai pengola fiskal atau bendahara umum negara.