Begini penjelasan Mantan Menkeu Agus Martowardojo usai diperiksa KPK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Dalam pemeriksaan tersebut, Agus ditanyakan soal anggaran dan teknsi penggunaannya.

"Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sehubungan dengan menjadi saksi saudara MN," kata Agus di Gedung KPK, Jumat (17/5).

Agus menjelaskan, berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tercatat jelas bahwa wewenang dan tanggungjawab dari menteri keuangan sebagai pengola fiskal atau bendahara umum negara.


Sedangkan, kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah pengguna anggaran. Jadi tanggungjawab kementerian teknis ada di perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, Agus menjelaskan tentang multiyears contract. Menurutnya, itu bukan sesuatu yang salah. Malahan, multiyears contract diperlukan karena tidak terkait dengan anggaran. Tetapi terkait dengan program atau project yang pengerjaannya lebih dari satu tahun.

Ia menyatakan, pihak yang punya kewenangan untuk menyetujui multiyears contract adalah menteri keuangan berdasarkan keputusan presiden. Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan pembahasan, telaah, dan semua dokumen dipenuhi, baru kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Saat itu Kementerian Dalam Negeri mengajukan anggaran untuk multiyears dan Ia menolaknya. Sebab, jika tidak ada persetujuan multiyears contract dikhawatirkan kontrak atau project yang baru dikerjakan satu tahun terpaksa harus dilakukan tender lagi untuk menunjuk kontraktor. Padahal bisa saja kontrakror yang memenangi tender merupakan kontraktor yang berbeda dari sebelumnya.

Setelah penolakan itu, Kemendagri kemudian mengajukan multiyears contract untuk tahun 2011/2012. "Saya yang menolak ketika Mendagri ingin mengajukan anggaran multiyears karena itu tidak sesuai dengan UU Keuangan Negara," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli