KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun pada Oktober 2024, di mana dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun. Selain itu, aturan ini juga menetapkan bahwa peserta wajib membeli Produk Anuitas apabila 80% saldo manfaat pensiun peserta melebihi Rp 500 juta setelah dipotong PPh 21.
Tujuan Kebijakan dan Keuntungan Produk Anuitas
Mike Rini, perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pensiunan dari risiko keuangan di masa depan.
"Dengan menetapkan batasan, para pensiunan diharapkan dapat mendiversifikasi investasi nya. Sehingga ini dapat membantu mereka memanfaatkan peluang dari berbagai instrumen keuangan," kata Mike kepada Kontan.co.id, Jumat (6/9).
Baca Juga: Rancangan Peraturan OJK Tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun Sedang Digodok Program anuitas dinilai memberikan kepastian pendapatan bulanan yang dapat mempermudah pensiunan dalam merencanakan keuangan mereka. Sebagai contoh, jika saldo manfaat pensiun mencapai Rp 500 juta, 80% dari saldo tersebut, yakni Rp 400 juta, harus digunakan untuk membeli produk anuitas. Dengan asumsi suku bunga 5% per tahun, pensiunan dapat menerima pembayaran bulanan sebesar Rp 2.639.823 selama 20 tahun (240 bulan). "Namun tentunya, angka ini dapat bervariasi tergantung pada suku bunga yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan kebijakan spesifik lainnya," kata dia.
Definisi dan Fungsi Produk Anuitas
Produk Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun. Dana tersebut juga dapat diberikan kepada janda/duda atau anak dalam jangka waktu tertentu. Produk ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.
Baca Juga: Total Aset Dana Pensiun Capai Rp 1.464,40 Triliun Per Juli 2024 OJK menyatakan bahwa peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun wajib mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke dalam program anuitas. Namun, jika saldo berada di bawah batas yang ditentukan, dana tersebut dapat dicairkan secara tunai.
Tata Cara Pencairan Anuitas dan Dampak Kebijakan
Mulai Oktober 2024, pencairan anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Pencairan anuitas sebelum waktunya sering menjadi penyebab utama kurangnya peningkatan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Untuk mencegah hal tersebut, 80% dana pensiun harus digunakan untuk membeli produk anuitas. Ahmad Gozali, perencana keuangan, menilai kebijakan ini bertujuan mengembalikan proses pensiun anuitas sesuai dengan skema aslinya, yakni memberikan penghasilan bulanan kepada pensiunan.
Baca Juga: OJK Bakal Perketat Pencairan Dana Pensiun, Ini Kata Asosiasi Gozali menambahkan bahwa aturan ini akan memastikan para peserta pensiun dapat memperoleh penghasilan bulanan dan menghindari risiko investasi bodong. Namun, Gozali juga mencatat bahwa aturan ini dapat menjadi kendala bagi pensiunan yang ingin menggunakan uangnya sebagai modal usaha atau berinvestasi. Bagi mereka yang memiliki jiwa bisnis atau fokus pada investasi, keterbatasan dalam penggunaan dana untuk produk anuitas dapat mengurangi fleksibilitas pengelolaan keuangan mereka.
Penjelasan OJK Terkait Program Anuitas
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa tujuan utama program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
Baca Juga: Mulai Oktober Peserta Dana Pensiun Wajib Beli Produk Anuitas, Begini Kata AAJI Ogi menjelaskan bahwa peserta masih dapat mencairkan dana pensiun setiap bulan, namun pokok dari dana tersebut tidak bisa diambil sekaligus.
Bagi peserta yang memiliki saldo manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta, mereka diperbolehkan untuk mencairkan dana pensiun secara tunai. Ogi juga menekankan bahwa dana pensiun berbeda dengan tabungan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, di mana dana pensiun tidak dapat dicairkan sepenuhnya tetapi diterima sebagai penghasilan bulanan. Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih terstruktur dan aman, memastikan pensiunan memiliki penghasilan yang berkelanjutan selama masa pensiun mereka. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .