KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pemohonan cegah terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna H Laoly (YLH) untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini diajukan pada saat yang bersamaan saat meminta pencegahan sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, berlaku selama enam bulan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Setelah Hasto, KPK Juga Melarang Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri Sejatinya dalam kasus tersebut, tim penyidik KPK pekan lalu telah memanggil Yasona untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Yasonna mengungkap, ia dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. "Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, meminta fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019," ujar Yasonna pada 18 Desember 2024. Menurut Yasonna, fatwa tersebut bertujuan menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg pengganti. Ia menambahkan, MA telah memberikan balasan dan pertimbangan hukum. "Mahkamah Agung membalas fatwa itu dengan pertimbangan hukum soal diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna.
Baca Juga: Begini Peran Hasto di Kasus Dugaan Suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku Selain itu, Yasonna menjelaskan keterlibatannya dalam aspek perpindahan Harun Masiku, yang menjadi buron dalam kasus suap PAW. Menurutnya, Harun sempat terdeteksi berada di Singapura pada Januari 2020. "Dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7. Belakangan baru keluar pencekalan," ucap Yasonna.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly Besok, Jumat (13/12) Sementara itu, keterangan dari Imigrasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengonfirmasi KPK telah meminta pihaknya mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri. "Benar kami menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Pak HK (Hasto Kristiyanto) dan YHL (Yasonna Laoly)," kata Agus di Jakarta. Agus menolak menjelaskan alasan spesifik permohonan cegah tersebut. Ia menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada KPK. "Bukan kapasitas saya menjawab itu," ujar Agus. Seperti diketahui, KPK menjerat Hasto dalam dua perkara. Dalam kasus dugaan suap, Hasto pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian terkait kasus dugaan perintangan penyidikan ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?".
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih