Begini peranan para tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses hukum dugaan korupsi dan penyalahgunaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih bergulir. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait peran lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

"Peranan detailnya, saya takut mengganggu penyidik. Tapi ada prosedural dalam kebijakan investasi di Jiwasraya. Tingkatnya tetap di level yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita tetapkan tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah pada Rabu (22/1).

Baca Juga: OJK akui Jiwasraya sudah bermasalah sejak lama


Ia melanjutkan, prosedural itu mulai dari level  bawah terkait proses kajian sampai persetujuan di level direksi atas. Dari alat bukti, Kejagung sudah tetapkan tiga tersangka dari Jiwasraya. 

"Dari Jiwasraya tersangka ada tiga orang. Jadi merekalah yang masuk dalam kualifikasi melawan hukum. Kesalahan mereka pada investasi di saham tidak likuid dan semua melawan hukum. Bersama jaksa penuntut umum sudah kita dalami dan makin yakin ini sudah direncanakan untuk melakukan tindakan yang merugikan Jiwasraya," papar Febri.

Adapun lima tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Ada juga Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Baca Juga: Pulihkan kerugian, Kejagung telisik 1.400 sertifikat tanah milik tersangka Jiwasraya

Kejagung telah melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi oleh Jiwasraya yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Editor: Tendi Mahadi