KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan formula Harga Batubara Acuan (HBA) baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 41.K/MB/01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif menjelaskan, revisi formulasi Harga Batubara Acuan (HBA) dilakukan karena adanya permintaan dari pelaku usaha. Pasalnya formulasi sebelumnya dinilai memberatkan industri. Irwandi menjelaskan, HBA memakai 4 indeks yakni Globalcoal Newcastle Index (GCNC), Newcastle Export Index (NEX), Index Platts dan Indonesia Coal Index (ICI) yang bobotnya dipukul rata masing-masing 25%.
Begini Perhitungan Formula HBA yang Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan formula Harga Batubara Acuan (HBA) baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 41.K/MB/01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara. Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif menjelaskan, revisi formulasi Harga Batubara Acuan (HBA) dilakukan karena adanya permintaan dari pelaku usaha. Pasalnya formulasi sebelumnya dinilai memberatkan industri. Irwandi menjelaskan, HBA memakai 4 indeks yakni Globalcoal Newcastle Index (GCNC), Newcastle Export Index (NEX), Index Platts dan Indonesia Coal Index (ICI) yang bobotnya dipukul rata masing-masing 25%.