Begini Perhitungan Terbaru Pesangon Korban PHK yang Wajib Diketahui Karyawan



KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu lalu, beberapa perusahaan memutuskan untuk mengurangi jumlah karyawan dengan pemutusan hubungan jerja (PHK).

Tahukah Anda bahwa karyawan korban PHK berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan peraturan dari pemerintah?

Penghasilan tentu menghilang tiba-tiba saat mendapatkan pernyataan PHK. Tidak jarang, perekonomian karyawan korban PHK menjadi berantakan karena hilangnya pemasukan.


Melansir dari laman jdih.kemnaker.go.id, besaran pesangon yang didapat korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Dalam PP tersebut dijabarkan tentang hak-hak pekerja baik yang masih bekerja maupun pekerja korban PHK. 

Baca Juga: Jurusan Saintek & Soshum UGM yang Buka Kuota Terbanyak 2022, Pilihan PMB 2023

Menghitung pesangon korban PHK

Seperti yang tertuang di PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut pemberian pesangon bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan: 

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Pesangon 1 bulan gaji. 
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: Pesangon 2 bulan gaji.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: Pesangon 3 bulan gaji. 
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: Pesangon 4 bulan gaji.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: Pesangon 5 bulan gaji.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: Pesangon 6 bulan gaji.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: Pesangon 7 bulan gaji.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: Pesangon 8 bulan gaji. 
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: Pesangon 9 bulan gaji.
Contoh perhitungan uang pesangon: Seorang karyawan perusahaan garmen mendapatkan gaji Rp 2.500.000 per bulan dengan masa kerja 4 tahun.

Karyawan tersebut terkena PHK dan mendapatkan pesangon sebanyak 4 bulan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 yaitu sebanyak Rp 10.000.000.

Baca Juga: Iklim di Indonesia: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Dampak Perubahan Iklim

Pengurangan pesangon korban PHK

Ada beberapa kriteria di mana perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon korban PHK. 

Dikutip dari laman Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemnekominfo), perusahaan diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan jika:

1. Perusahaan pailit. 2. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure). 3. Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan. 4. Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun. 

Jika perusahaan mengalami salah satu kondisi tersebut, pesangonnya separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Pekerja juga bisa mendapatkan uang pengganti hak atau uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News