KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan pengawasan keuangan derivatif. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menegaskan produk yang akan dipindahkan ialah kontrak keuangan derivatif dengan underlying efek. "Antara lain kontrak derivatif indeks saham dan kontra derivatif saham tunggal asing," jelas dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/1).
Inarno bilang saat ini OJK sedang melakukan pemetaan dan identifikasi terkait pelaku, produk maupun infrastruktur keuangan derivatif. Namun proses peralihan ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Baca Juga: OJK Sedang Menyusun Pembentukan Tim Transisi untuk Peralihan Pengawasan Kripto Sejatinya pasar modal Indonesia telah memiliki produk keuangan derivatif berbasis efek di bawah naungan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni IDX LQ45 Futures, IDX30 Futures, Indonesia Government Bond Futures dan Basket Bond Futures. "Namun, OJK masih melakukan kajian dan pemetaan terkait penggunaan infrastruktur produk derivatif ke depannya," kata Inarno.