KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, yang awalnya berakhir pada 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Hal ini sejalan dengan momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional, stabilitas perbankan, dan kinerja debitur restrukturisasi yang mulai membaik. Seiring dengan berangsur membaiknya perekonomian nasional, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, atau Bank Sumsel Babel mencatatkan tren restrukturisasi yang mengalami penurunan per Agustus 2021 jika dibandingkan dengan periode Desember 2020. “Baik dari jumlah debitur maupun baki debit, keduanya mengalami penurunan pada Agustus 2021 jika dibandingkan dengan Desember 2020. Penurunan jumlah debitur sebesar 7,17% sedangkan baki debit menurun sebesar 87,66%,” ujar Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Antonius Prabowo kepada KONTAN, Selasa (28/9).
Begini perkembangan restrukturisasi kredit di sejumlah BPD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, yang awalnya berakhir pada 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Hal ini sejalan dengan momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional, stabilitas perbankan, dan kinerja debitur restrukturisasi yang mulai membaik. Seiring dengan berangsur membaiknya perekonomian nasional, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, atau Bank Sumsel Babel mencatatkan tren restrukturisasi yang mengalami penurunan per Agustus 2021 jika dibandingkan dengan periode Desember 2020. “Baik dari jumlah debitur maupun baki debit, keduanya mengalami penurunan pada Agustus 2021 jika dibandingkan dengan Desember 2020. Penurunan jumlah debitur sebesar 7,17% sedangkan baki debit menurun sebesar 87,66%,” ujar Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Antonius Prabowo kepada KONTAN, Selasa (28/9).