KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna meredam penularan Covid-19 di sisi lain bakal memperlambat pemulihan ekonomi yang didorong pemerintah. Pembatasan tersebut semakin memperlambat sektor-sektor terdampak pandemi tersebut kembali pulih sehingga debitur perbankan yang direstruktursasi semakin sulit bangkit. Pemerintah bahkan telah mengumumkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Ini tentu berpotensi memperburuk kualitas aset perbankan karena debitur yang sedang diberikan relaksasi restrukturisasi program Covid-19 sehingga masih tetap masuk kolektabilitas lancar bisa turun jadi Non Performing Loan (NPL). PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku saat ini terus melakukan kajian secara rutin atas kemampuan pembayaran hutang debitur restrukturisasi sejalan dengan tujuan perseroan yaitu membantu debitur dalam masa-masa yang penuh tantangan saat ini.
Begini perkembangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di BCA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna meredam penularan Covid-19 di sisi lain bakal memperlambat pemulihan ekonomi yang didorong pemerintah. Pembatasan tersebut semakin memperlambat sektor-sektor terdampak pandemi tersebut kembali pulih sehingga debitur perbankan yang direstruktursasi semakin sulit bangkit. Pemerintah bahkan telah mengumumkan PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Ini tentu berpotensi memperburuk kualitas aset perbankan karena debitur yang sedang diberikan relaksasi restrukturisasi program Covid-19 sehingga masih tetap masuk kolektabilitas lancar bisa turun jadi Non Performing Loan (NPL). PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku saat ini terus melakukan kajian secara rutin atas kemampuan pembayaran hutang debitur restrukturisasi sejalan dengan tujuan perseroan yaitu membantu debitur dalam masa-masa yang penuh tantangan saat ini.