Begini perlindungan nasabah fintech ala LPS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan industri fintech di Tanah Air bertumbuh pesat ketika masa pandemi melanda dan mulai mengadopsi kanal daring.

Lanskap startup fintech di Indonesia hingga kini didominasi perusahaan fintech payment dan fintech lending. Tercatat, per Januari 2021 terdapat 151 perusahaan fintech payment dan 41 perusahaan fintech lending.

"Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa syarat untuk mengurangi potensi risiko," kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dalam keterangan tertulis yang Kontan.co.id terima pada Selasa (8/6),

RegTech adalah salah satu antisipasi pelanggaran fintech dengan menggunakan teknologi berbasis data, kecerdasan buatan hingga blockchain.

Baca Juga: Simak daftar 131 fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK

Sehingga pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.

Sebagaimana dituturkan Purbaya, beberapa bank di Tanah Air telah mengoptimalkan platform digitalnya untuk menambah pengalaman pengguna, loyalitas nasabah, dan efisiensinya.

"Meskipun masih ada yang melekat dan beririsan dengan bank, fintech berperan penuh dalam ekosistem pasar daring, terpisah dari pasar luring yang didominasi oleh bank. Kepercayaan dan kredibilitas pada layanan transaksi digital dan e-money sangat penting untuk kelancaran sistem pembayaran. Maka, langkah mitigasi risiko menjadi sangat penting," tandas Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto