Begini persiapan fintech Indogold untuk menghadapi regulatory sandbox OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menjalankan regulatory sandbox untuk teknologi finansial alias fintech. Sampel batch pertama regulatory sandbox ini diikuti 23 tekfin pada 1 Juli 2019. Salah satu fintech yang ikut adalah Indogold.

Dalam klaster yang dibuat oleh OJK, IndoGold masuk klaster online gold depository. Secara singkat, Direktur Pemasaran Indogold Fredy Setiawan secara singkat menjelaskan bahwa online gold depository adalah jual beli emas dengan fasilitas titipan.

Menghadapi regulatory sandbox, Infogold mengakui pihaknya melakukan penyesuaian internal untuk mengikuti regulasi dari OJK tersebut.


“Kami akan mengikuti peraturan OJK sebaik mungkin, Soal dampaknya, kami juga akan menunggu dan mengikutinya dengan baik,” ujar Fredy pada Minggu (21/7).

Indogold telah menjalani regulatory sandbox sejak tanggal 1 Juli 2019. Dalam batch pertama ada 23 fintech yang mengikuti sandbox, diantaranya adalah Alami, Qoala, Halofina, dan Amalan.

Kontan mencatat per Februari 2019, Indogold memiliki 600.000 pengguna. Jumlah tersebut adalah gabungan dari pengguna platform Indogold dan pengguna yang beli emas via e-commerce rekanannya. Tercatat, pengguna Indogold rata-rata berusia 25 tahun-35 tahun.

Sebagai tambahan, Indogold merupakan bagian dari IDX Incubator, Founder Institute, dan Plug and Play. Nama Indogold mulai dipakai sejak 2017. Sebelumnya fintech ini dikenal dengan antamgold.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi