KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau voluntary disclosure program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun depan. Program pengungkapan sukarela ini untuk membeirkan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini DJP sudah menyiapkan apa saja yang dibutuhkan untuk PPS.
Begini persiapan pemerintah untuk gelar program pengungkapan sukarela dalam UU HPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau voluntary disclosure program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun depan. Program pengungkapan sukarela ini untuk membeirkan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkapkan. Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini DJP sudah menyiapkan apa saja yang dibutuhkan untuk PPS.