KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, bank digital bakal ramai memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia. Bila tidak ada aral melintang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis peraturan mengenai bank umum pada Juni mendatang. Permodalan bank digital salah satu yang akan diatur secara rinci. OJK telah mengungkapkan syarat permodalan bank digital. Untuk mendirikan atau melahirkan satu baru akan beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun. Aturannya akan beda lagi kalau ingin mengonversi bank tradisional jadi bank digital. Jika bank tersebut berdiri sendiri maka modalnya cukup Rp 3 triliun.
Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank maka hanya perlu modal Rp 1 triliun. Baca Juga: Mesti siapkan modal Rp 10 triliun untuk mendirikan bank digital baru, siapa tertarik? PT Bank Neo Commerce Tbk atau BNC misalnya akan terus melakukan penambahan modal inti hingga mencapai Rp 3 triliun melalui aksi rights issue. Kendati demikian, BNC akan mengejar modal inti hingga Rp 2 triliun tahun ini sesuai aturan yang berlaku.