KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menunjuk enam belas perusahaan digital asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama per 1 Agustus 2020, ada enam perusahaan digital yang menerapkan PPN meliputi Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Sementara per hari ini (1/9) ada sepuluh perusahaan digital asing yang menjalanjan kewajiban perpajakannya yakni Tiktok Pte., Ltd., Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Begini potensi penerimaan PPN PMSE versi CITA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menunjuk enam belas perusahaan digital asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama per 1 Agustus 2020, ada enam perusahaan digital yang menerapkan PPN meliputi Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Sementara per hari ini (1/9) ada sepuluh perusahaan digital asing yang menjalanjan kewajiban perpajakannya yakni Tiktok Pte., Ltd., Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.