Begini Prahara yang Menimpa Emiten Farmasi BUMN: KAEF dan INAF



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pelat merah di sektor farmasi sedang dibayang-bayangi oleh dugaan fraud. Kasus yang melanda BUMN farmasi mulai dari pelanggaran penyediaan data laporan keuangan hingga adanya transaksi fiktif dan pinjaman onlie. 

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) baru saja menemukan adanya dugaan pelanggaran integritas penyediaan data laporan keuangan yang terjadi di anak usaha yaitu PT Kimia Farma Apotek (KFA). Hal ini berpengaruh pada pos pendapatan, HPP, dan beban usaha yang kemudian berkontribusi signifikan terhadap kerugian di tahun 2023. Kenaikan beban usaha tahun 2023 juga meningkat secara dominan pada KFA. 

Direktur Utama Kimia Farma David Utama menjelaskan saat ini KAEF sedang melakukan audit investigasi mengenai dugaan pelanggaran pada Kimia Farma Apotek. Audit investigasi ini dilakukan oleh pihak independen.


"Sehubungan dengan itu, kami masih menunggu hasilnya," kata David kepada Kontan.co.id, Selasa (18/6).

Baca Juga: Bio Farma Ajukan PMN Rp 2,21 Triliun di Tengah Persoalan yang Membelit INAF dan KAEF

David mengatakan dalam hal ini tidak ada toleransi apabila dugaan tersebut terbukti. Menurutnya KAEF akan mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

"Selain itu kami tetap berkomitmen untuk memberikan informasi yang akuntabel serta tidak menyembunyikan informasi atau fakta material apapun," ujarnya.

David menambahkan, Kimia Farma akan tetap fokus pada peningkatan kinerja melalui operational excellence with path to profitability. Selain itu dia optimis bahwa pembenahan internal secara transparan yang dilakukan manajemen akan menjadi fundamental bisnis yang baik. 

"Ditunjang dengan pasar farmasi yang masih terus bertumbuh, KAEF sudah berada dalam jalur yang tepat menuju profitabilitas dan pertumbuhan berkelanjutan," ucapnya. 

Sepanjang tahun 2023, KAEF kembali mencatat kerugian laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menjadi Rp 1,48 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercacat rugi Rp 190,4 miliar. Padahal, penjualan bersih KAEF meningkat 7,93% menjadi Rp 9,96 triliun dari tahun sebelumnya Rp 9,23 triliun.

Baca Juga: Ini Penyebab Kerugian Kimia Farma (KAEF) Membengkak Tahun 2023

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melaporkan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usaha PT Indofarma Global Medika melakukan aktivitas yang berindikasi fraud

Melansir Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dirilis BPK, INAF bersama PT IGM melakukan beberapa aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian. Kedua perusahaan tersebut melakukan transaksi jual beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus) serta menggadaikan deposito pada PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) untuk kepentingan pihak lain.

Bahkan pada laporan BPK tersebut INAF juga disebut tengah melakukan pinjaman online (fintech landing). Selain itu juga menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.

"INAF juga menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi dan mengeluarkan dana tanpa underlying transaction," tulis laporan IHSP BPK.

Baca Juga: Aksi Korporasi Emiten Farmasi Dapat Mendongkrak Kinerja di 2024

Selanjutnya ditemukan adanya windows dressing laporan keuangan perusahaan. INAF juga dilaporkan  membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG," tulis laporan IHSP.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK menyarankan kepada Direksi INAF untuk melaporkan ke pemegang saham terkait seluruh hasil temuan BPK. Kemudian berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya menginstruksikan Direksi PT IGM untuk berkoordinasi dengan kantor pajak agar perusahaan tidak dikenakan beban pajak penjualan senilai Rp 18,26 miliar atas transaksi penjualan fiktif Business Unit FMCG.

Indofarma juga telah mengakui belum mampu membayarkan gaji karyawannya periode Maret 2024. Jika ditelaah lebih jauh lagi, pada beberapa periode INAF nyatanya terus mengalami kerugian.

Melansir laporan keuangan pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal III 2023 INAF mencatat rugi bersih sebesar Rp 191,7 miliar. Pendapatan INAF juga harus terjun bebas hingga 50,75% menjadi 445,7 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati