Begini progres aturan soal bank digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengaturan perbankan sebagai persiapkan dalam menghadapi tantangan industri yang semakin meningkat, bervariasi, dan dinamis. Salah satu yang digodok saat ini adalah aturan baru mengenai bank umum dan aturan main bank digital di Tanah Air.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat, mengatakan calon peraturan OJK tersebut masih dalam proses rule making rule atau permintaan tanggapan dari pelaku industri saat ini sehingga masih dalam pembahasan. 

"POJK tersebut ditargetkan akan diterbitkan pada semester I ini, namun masih akan tergantung pada keputusan Rapat Dewan Komisioner OJK,"  kata Teguh pada KONTAN, Senin (29/3).


Baca Juga: BNI Life bayar klaim debitur Bank Syariah Indonesia sebesar Rp 2,7 miliar

Oleh karena itu, Teguh belum bersedia menyebutkan berapa jumlah bank saat ini yang tengah mengajukan izin ke OJK untuk jadi bank digital. Ia bilang, perizinan yang akan diberikan setelah POJKnya jadi.

Sebelumnya sudah ada sejumlah bank yang mengumumkan telah mengajukan izin jadi bank digital seperti Bank BCA digital, Bank Jago, BRI Agro, dan lain-lain. BRI Agro  akan jadi kendaraan bagi BRI untuk masuk ke bank digital. Operasional bank ini sebagai bank digital ditargetkan bisa dimulai pada akhir 2021.

"Saat ini masih dalam tahap koordinasi terkait bisnis plan dengan OJK dalam rangka aspirasi BRI Agro yang baru. Tetapi kami berharap (sebagai bank digital) bisa dilakukan mulai akhir tahun," kata Viviana Dyah Ayu Retno  Direktur Keuangan BRI dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/3).

Dia menambahkan, begitu rencana bisnis BRI Agro disetujui OJK maka akan segera dilakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal.

Sebelumnya, OJK telah memberikan kisi-kisi aturan bank digital. Pengaturannya disebut bakal dibagi dua jenis. Pertama, pendirian bank baru yang akan mengusung layanan digital secara penuh. Kedua, konversi dari bank eksisting menjadi bank digital.  

Baca Juga: BNI bagikan dividen Rp 820,1 miliar dan angkat Erwin Rijanto sebagai komisaris

Aturan terkait pendirian bank baru yang fully digital akan dibuat khusus. Sementara pengaturan bank konversi akan dilakukan secara prinsipal dan tidak ada aturan detail sepanjang bank memenuhi aspek manajemen risiko. 

Untuk pendirian bank baru, modal awalnya dipersyaratkan minimum Rp 10 triliun dan wajib memiliki satu kantor pusat di Indonesia.  Sementara syarat modal bank konversi akan dibagi dua. Minimal Rp 3 triliun untuk bank yang berdiri sendiri dan minimal Rp 1 triliun untuk bank yang merupakan kelompok usaha bank.  

Editor: Tendi Mahadi