KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) punya potensi berkembang sebagai instrumen investasi alternatif. Untuk menerbitkan instrumen tersebut, terdapat proses yang harus ditempuh oleh perusahaan penerbit sesuai dengan POJK No.23/POJK.04/2014. Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, I Made Bagus Tirthayatra menjelaskan, pada tahap awal, berdasarkan kesepakatan dengan kreditur asal, perusahaan akan menunjuk wali amanat yang memiliki fungsi kustodian dan terdaftar di OJK. “Baik perusahaan, wali amanat, dan bank kustodian nantinya akan menandatangani perjanjian penerbitan EBA-SP,” paparnya.
Begini proses penerbitan EBA-SP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) punya potensi berkembang sebagai instrumen investasi alternatif. Untuk menerbitkan instrumen tersebut, terdapat proses yang harus ditempuh oleh perusahaan penerbit sesuai dengan POJK No.23/POJK.04/2014. Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, I Made Bagus Tirthayatra menjelaskan, pada tahap awal, berdasarkan kesepakatan dengan kreditur asal, perusahaan akan menunjuk wali amanat yang memiliki fungsi kustodian dan terdaftar di OJK. “Baik perusahaan, wali amanat, dan bank kustodian nantinya akan menandatangani perjanjian penerbitan EBA-SP,” paparnya.