Begini proses penerbitan EBA-SP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) punya potensi berkembang sebagai instrumen investasi alternatif. Untuk menerbitkan instrumen tersebut, terdapat proses yang harus ditempuh oleh perusahaan penerbit sesuai dengan POJK No.23/POJK.04/2014.

Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan, I Made Bagus Tirthayatra menjelaskan, pada tahap awal, berdasarkan kesepakatan dengan kreditur asal, perusahaan akan menunjuk wali amanat yang memiliki fungsi kustodian dan terdaftar di OJK.

“Baik perusahaan, wali amanat, dan bank kustodian nantinya akan menandatangani perjanjian penerbitan EBA-SP,” paparnya.


Selanjutnya, perusahaan mengajukan pernyataan pendaftaran penawaran umum penerbitan EBA-SP kepada OJK. Lalu, OJK menerbitkan pernyataan efektif atas pengajuan pendaftaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Langkah berikutnya, perusahaan membeli aset keuangan dari kreditur asal untuk kepentingan pihak ketiga, yakni para investor yang diwakili oleh wali amanat. Aset keuangan tersebut akan dititipkan di kustodian untuk diadministrasikan. Wali amanat atau kustodian kemudian menunjuk kreditur asal sebagai penyedia jasa untuk melakukan koleksi tagihan KPR.

“Jadi, aset keuangan ini merupakan kumpulan piutang,” kata Made.

Perusahaan nantinya melakukan penerbitan EBA-SP dan menjualnya kepada investor melalui penawaran umum.

Terakhir, Investor yang hendak membeli EBA-SP akan melakukan pembayaran kepada kustodian, lalu diteruskan kepada kreditur asal atas instruksi dari penerbit.

Asal tahu saja, penerbitan surat partisipasi sampai dengan pembayaran kepada kreditur asal dilakukan pada waktu yang bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini