KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Online Single Submission (OSS) akan dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2 Januari 2019. Hanya saja peralihan dilakukan secara bertahap. "Pengalihan ada dua hal pertama operasional perizinan berusaha dan pengalihan pengelolaan sistem OSS," ungkap Susiwijono Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat konferensi pers mengenai OSS, Jumat (21/12). Operasional layanan perizinan berusaha berbantuan terdiri atas penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukungnya atau OSS Lounge, penyediaan pusat layanan dan layanan bantuan teknis melalui e-mail, serta penyediaan sumber daya manusia dan anggaran.
Begini proses peralihan OSS ke BKPM mulai 2 Januari 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Online Single Submission (OSS) akan dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2 Januari 2019. Hanya saja peralihan dilakukan secara bertahap. "Pengalihan ada dua hal pertama operasional perizinan berusaha dan pengalihan pengelolaan sistem OSS," ungkap Susiwijono Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat konferensi pers mengenai OSS, Jumat (21/12). Operasional layanan perizinan berusaha berbantuan terdiri atas penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukungnya atau OSS Lounge, penyediaan pusat layanan dan layanan bantuan teknis melalui e-mail, serta penyediaan sumber daya manusia dan anggaran.