KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Hal itu dimulai dengan upaya strategis saat masih seleksi calon emiten hingga pengembangan setelah perusahaan melantai (listing) di Bursa. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, BEI melakukan evaluasi mendalam terhadap calon perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa. “Seluruh proses evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, serta terdapat beberapa tingkatan approval yang harus dilakukan di internal BEI sebelum dikeluarkan persetujuan,” klaim Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/10).
Dengan demikian, kata dia, BEI tidak memberikan persetujuan prinsip kepada perusahaan yang tidak memenuhi baik dari aspek formal maupun substansi persyaratan pencatatan. Di proses awal, Nyoman menjelaskan bahwa BEI melakukan sejumlah tahapan evaluasi calon perusahaan tercatat. Itu dimulai dengan penelaahan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan, penelaahan profil dan reputasi direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham, hingga mini ekspose, yang bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai perusahaan serta menilai kapabilitas direksi dan dewan Komisaris.
Baca Juga: Gelaran IPO Sepi, OJK Optimistis Ada Tambahan Emiten Baru Hingga Akhir 2024 Nyoman bilang, prosesnya telah terdigitalisasi dengan pemanfaatan teknologi dalam proses pencatatan, yaitu melalui Sistem e-Registration yang terintegrasi dengan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini membantu meminimalisir risiko duplikasi dokumen serta mempercepat proses pencatatan efek bagi calon perusahaan tercatat. Selain itu, proses penawaran umum saham perdana kepada publik menggunakan sistem e-IPO, yaitu sarana elektronik berbasis web yang mudah dijangkau oleh investor. Dengan adanya sistem e-IPO ini, investor bisa berpartisipasi dalam proses
book building dan
offering sehingga mendorong pembentukan harga yang lebih objektif di mata investor dan peningkatan coverage investor baik ritel maupun institusi. “Sistem e-IPO telah membuka kesempatan lebih luas bagi investor retail dan institusi, sehingga mendorong peningkatan partisipasi dan transparansi selama proses penawaran umum. Sistem ini juga menyediakan akses yang merata, dapat diakses dari mana saja dan kapan saja melalui web, serta meningkatkan objektivitas dalam pembentukan harga saham,” imbuhnya.
Setelah tercatat di Bursa, lanjutnya, BEI secara aktif melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, salah satunya melakukan pelatihan mengenai kewajiban dan pemenuhan ketentuan peraturan Bursa dan pelatihan penggunaan sistem pelaporan bagi perusahaan tercatat baru.
Baca Juga: OJK Tegaskan Tak Ada Pejabat dan Pegawai yang Terlibat Kasus Gratifikasi IPO Di samping itu, BEI bekerja sama dengan
underwriter juga akan memantau realisasi dari hal-hal yang direncanakan dan disampaikan saat permohonan pencatatan. “Underwriter yang terkait saat penawaran umum juga diwajibkan untuk membuat laporan riset ekuitas terkait perusahaan tersebut selama 1 tahun setelah tercatat di Bursa,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dina Hutauruk