KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Segmen kendaraan low cost green car (LCGC) bisa jadi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2022 mendatang. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juncto PP No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan PP No. 73 Tahun 2019, mobil LCGC dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3% atau tak lagi memperoleh keistimewaan PPnBM 0%. Sejatinya, pengenaan PPnBM terhadap LCGC diberlakukan per 16 Oktober 2021 lalu.
Hanya saja, karena ada Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 1737 Tahun 2021, mobil LCGC masih termasuk dalam daftar penerima insentif PPnBM 100%. Dengan begitu, harga mobil LCGC masih sama seperti sebelumnya hingga Desember 2021. Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto optimistis, pasar segmen LCGC masih akan berkembang di tahun depan. Baca Juga: Pengamat: Sudah Seharusnya Mobil LCGC Dikenakan PPnBM Menurutnya, pengenaan PPnBM 3% terhadap segmen LCGC merupakan jumlah yang tidak terlalu besar. Dengan demikian, saat dikenai PPnBM 3% kelak, kenaikan harga pada mobil LCGC tidak akan terlalu signifikan “Segmen LCGC masih akan tetap berkembang, karena harganya terjangkau,” ujar Jongkie kepada Kontan.co.id, Kamis (16/12). Dia juga memperkirakan, pangsa pasar LCGC di 2022 bisa mencapai sekitar 20% dari total penjualan nasional di tahun 2022. Sebagai pembanding, berdasarkan data Gaikindo, penjualan ritel LCGC nasional (di sepanjang Januari-November 2021 mencapai 129.527 unit. Jumlah tersebut setara 16,4% dari total penjualan ritel mobil nasional di sepanjang Januari-November 2021 yang sebesar 761.861 unit. Tanggapan agen pemegang merek (APM) terkait rencana PPnBM 3% ini pun beragam.