KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank pelat merah telah melakukan restrukturisasi kredit cukup besar terhadap debitur terdampak pandemi Covid-19 sepanjang 2020. Dari jumlah debitur yang telah mendapatkan relaksasi tersebut tetap ada yang masuk dalam kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi turun kasta ke dalam kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Oleh karena itu, menjaga kualitas kredit masih tetap menjadi tantangan bank Himbara tahun ini sama seperti tahun lalu. Sebagian bank memprediksi rasio NPL di tahun 2021 ini masih berpotensi lebih tinggi dari tahun sebelumnya mengingat fasilitas restrukturisasi kredit tidak bisa lagi diberikan kepada debitur yang masih tetap mengalami pemburukan kinerja setelah mendapatkan restrukturisasi tahap pertama. Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022 yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021. Itu tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK. 03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020.
Begini proyeksi kredit macet di bank pelat merah pada tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank pelat merah telah melakukan restrukturisasi kredit cukup besar terhadap debitur terdampak pandemi Covid-19 sepanjang 2020. Dari jumlah debitur yang telah mendapatkan relaksasi tersebut tetap ada yang masuk dalam kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi turun kasta ke dalam kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Oleh karena itu, menjaga kualitas kredit masih tetap menjadi tantangan bank Himbara tahun ini sama seperti tahun lalu. Sebagian bank memprediksi rasio NPL di tahun 2021 ini masih berpotensi lebih tinggi dari tahun sebelumnya mengingat fasilitas restrukturisasi kredit tidak bisa lagi diberikan kepada debitur yang masih tetap mengalami pemburukan kinerja setelah mendapatkan restrukturisasi tahap pertama. Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2022 yang sebelumnya hanya hingga 31 Maret 2021. Itu tertuang dalam POJK Nomor 48 /POJK. 03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020.