KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan cukai rata-rata 12% per batang rokok berlaku efektif 1 Januari 2022. Ini secara luas sesuai dengan proyeksi CGS CIMB dan lebih rendah dari peningkatan yang terjadi pada tahun 2021 dimana naik 14%-18%. Pemerintah juga meningkatkan minimum harga eceran rokok sebesar 12% dari kenaikan harga terakhir pada tahun 2020. Pemerintah juga memangkas layer cukai dari sebelumnya 10 tingkatan menjadi 8. Ini menjadikan potensi konsolidasi industri yang lebih cepat. "Kami melihat ini sebagai hal yang positif bagi PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) karena tekanan dari cukai dan konsolidasi industri seharusnya memungkinkannya terjadinya keseimbangan pangsa pasar dan margin yang lebih baik," jelas Patricia Gabriela Analis CGS CIMB dalam riset 14 Desember 2021.
Begini rekomendasi saham HM Sampoerna (HMSP) pasca kenaikan cukai rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan cukai rata-rata 12% per batang rokok berlaku efektif 1 Januari 2022. Ini secara luas sesuai dengan proyeksi CGS CIMB dan lebih rendah dari peningkatan yang terjadi pada tahun 2021 dimana naik 14%-18%. Pemerintah juga meningkatkan minimum harga eceran rokok sebesar 12% dari kenaikan harga terakhir pada tahun 2020. Pemerintah juga memangkas layer cukai dari sebelumnya 10 tingkatan menjadi 8. Ini menjadikan potensi konsolidasi industri yang lebih cepat. "Kami melihat ini sebagai hal yang positif bagi PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) karena tekanan dari cukai dan konsolidasi industri seharusnya memungkinkannya terjadinya keseimbangan pangsa pasar dan margin yang lebih baik," jelas Patricia Gabriela Analis CGS CIMB dalam riset 14 Desember 2021.