KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah menggenjot pengembangan Kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan. Percepatan pembangunan kedua kawasan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021. Merujuk pada beleid tersebut, Kawasan Rebana meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Subang, Sumedang, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Cirebon, serta Kota Cirebon. Sedangkan pembangunan Kawasan Jabar Bagian Selatan meliputi Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih menerangkan, pengembangan Kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan dilakukan melalui pelaksanaan 162 unit program. Rencana investasi untuk pengembangan dua kawasan ini ditaksir mencapai Rp 392,4 triliun.
Begini rencana pengembangan Kawasan Rebana dan Jabar Selatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah menggenjot pengembangan Kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan. Percepatan pembangunan kedua kawasan ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021. Merujuk pada beleid tersebut, Kawasan Rebana meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Subang, Sumedang, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Cirebon, serta Kota Cirebon. Sedangkan pembangunan Kawasan Jabar Bagian Selatan meliputi Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jabar Noneng Komara Nengsih menerangkan, pengembangan Kawasan Rebana dan Jabar Bagian Selatan dilakukan melalui pelaksanaan 162 unit program. Rencana investasi untuk pengembangan dua kawasan ini ditaksir mencapai Rp 392,4 triliun.