KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya telah mengesahkan rencana perdamaian terkait status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) yang diajukan oleh PT Versailles Indomitra. Putusan ini diberikan melalui salinan nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga menghukum debitur dan kreditur untuk mentaati isi perdamaian. Serta menghukum KAYU untuk membayar imbalan jasa pengurus sebesar 5,5% dari jumlah kewajiban yang harus dibayarkan yaitu Rp 8,25 miliar, dan biaya perkara sejumlah Rp 3,56 juta. Adapun jumlah tagihan yang dihadapi KAYU dalam PKPU ini adalah Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 2,6 miliar, PT Versailles Indomitra Utama sebesar Rp 1,2 miliar, Gleen Kurniawan Tirtaadtmadja sebesar Rp 2,8 miliar, Ng Swie Hong sebesar Rp 1,25 miliar, Sylvia Wijaya sebesar Rp 200 juta dan Febrina Marcelina sebesar Rp 300 juta. Dus total nilai perkara Rp 8,25 miliar.
Begini rencana perdamaian PKPU Darmi Bersaudara (KAYU)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Surabaya telah mengesahkan rencana perdamaian terkait status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) yang diajukan oleh PT Versailles Indomitra. Putusan ini diberikan melalui salinan nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga menghukum debitur dan kreditur untuk mentaati isi perdamaian. Serta menghukum KAYU untuk membayar imbalan jasa pengurus sebesar 5,5% dari jumlah kewajiban yang harus dibayarkan yaitu Rp 8,25 miliar, dan biaya perkara sejumlah Rp 3,56 juta. Adapun jumlah tagihan yang dihadapi KAYU dalam PKPU ini adalah Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 2,6 miliar, PT Versailles Indomitra Utama sebesar Rp 1,2 miliar, Gleen Kurniawan Tirtaadtmadja sebesar Rp 2,8 miliar, Ng Swie Hong sebesar Rp 1,25 miliar, Sylvia Wijaya sebesar Rp 200 juta dan Febrina Marcelina sebesar Rp 300 juta. Dus total nilai perkara Rp 8,25 miliar.