KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk pertama kali, pajak karbon yang akan diterapkan pemerintah menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Namun kelak, pemerintah akan memperluas penerapan pajak karbon ini. Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengatakan, perluasan sektor lain yang akan dikenakan pajak karbon akan dilakukan melalui peta jalan pajak karbon yang saat ini sedang disusun. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), road map pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam nationally determined contributions (NDC), sasaran sektor prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Begini Rencana Perluasan Sektor yang Akan Dikenakan Pajak Karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk pertama kali, pajak karbon yang akan diterapkan pemerintah menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Namun kelak, pemerintah akan memperluas penerapan pajak karbon ini. Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka mengatakan, perluasan sektor lain yang akan dikenakan pajak karbon akan dilakukan melalui peta jalan pajak karbon yang saat ini sedang disusun. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), road map pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam nationally determined contributions (NDC), sasaran sektor prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.