KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menanggapi beredarnya kabar bahwa pemerintah hendak melakukan pemotongan pembayaran klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 pada tahun 2022. Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi menyampaikan, pada 8 April lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Melalui revisi tersebut, Kemenkes berencana melakukan pemotongan pembayaran klaim layanan Covid-19 kepada pihak rumah sakit (RS). Hal ini tentu membuat para pengelola RS, fasilitas kesehatan, termasuk ARSSI merasa keberatan.
Begini Respons ARSSI Terkait Kabar Pemotongan Pembayaran Klaim RS Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menanggapi beredarnya kabar bahwa pemerintah hendak melakukan pemotongan pembayaran klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 pada tahun 2022. Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi menyampaikan, pada 8 April lalu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi revisi tarif pembayaran klaim yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Melalui revisi tersebut, Kemenkes berencana melakukan pemotongan pembayaran klaim layanan Covid-19 kepada pihak rumah sakit (RS). Hal ini tentu membuat para pengelola RS, fasilitas kesehatan, termasuk ARSSI merasa keberatan.