KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) buka suara terkait penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) atas tenaga listrik yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022. Dalam Pasal 58 ayat (3), tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Hal ini disinyalir dapat berdampak pada pelaku usaha yang telah memanfaaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT) untuk keperluan operasionalnya. Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menyampaikan, saat ini paling sedikit sudah ada 4 industri keramik yang menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk kegiatan operasional.
Begini Respons Asaki Terhadap Tarif Pajak Konsumsi Listrik dari EBT
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) buka suara terkait penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) atas tenaga listrik yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022. Dalam Pasal 58 ayat (3), tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Hal ini disinyalir dapat berdampak pada pelaku usaha yang telah memanfaaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT) untuk keperluan operasionalnya. Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menyampaikan, saat ini paling sedikit sudah ada 4 industri keramik yang menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk kegiatan operasional.