KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membangun industri kendaraan listrik semakin nyata. Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Baca Juga: Penjualan mobil eropa masih berpotensi tumbuh
Begini respons HIPMI atas terbitnya regulasi terkait PPnBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membangun industri kendaraan listrik semakin nyata. Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. Baca Juga: Penjualan mobil eropa masih berpotensi tumbuh