Begini respons istana atas UU baru yang dinilai hambat KPK geledah kantor PDI-P



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meminta semua pihak untuk memberi kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu proses penggantian komisioner KPU Wahyu Setiawan


Hal ini disampaikan Fadjroel merespons anggapan bahwa kerja KPK terhambat dengan undang-undang yang baru disahkan itu.  Kritik datang setelah KPK terhambat saat akan menggeledah kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sebab, tim penyidik belum mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK. Terkait peristiwa itu, Fadjroel menegaskan bahwa KPK memang harus bekerja sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengaturnya.

Namun, Fadjroel juga memastikan bahwa Presiden Joko Widodo tak akan melindungi pihak yang tersangkut masalah hukum. Presiden tak akan mengintervensi meskipun kasus yang ditangani KPK melibatkan oknum di PDI-P, partai asal Jokowi.

Baca Juga: Penyidik KPK geledah kantor KPU terkait dugaan korupsi Wahyu Setiawan

"Karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu," ujar Fadjroel.

Editor: Noverius Laoli