KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meminta semua pihak untuk memberi kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. "Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu proses penggantian komisioner KPU Wahyu Setiawan
Begini respons istana atas UU baru yang dinilai hambat KPK geledah kantor PDI-P
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meminta semua pihak untuk memberi kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. "Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu proses penggantian komisioner KPU Wahyu Setiawan