KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP) guna menjaga iklim usaha penjaminan yang sehat dan kompetitif. Merespons hal itu, PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) tak keberatan dengan rencana penetapan batas bawah tarif IJP. Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin berpendapat persaingan akan menjadi sehat karena perusahaan penjaminan bisa menetapkan tarif di atas batas minimal. "Jika yang diatur adalah batas bawah, hal tersebut tidak menjadi masalah. Artinya, setiap perusahaan penjamin bisa menetapkan tarif IJP di atas tarif minimal," ujarnya kepada Kontan, Minggu (9/11/2025).
Begini Respons Jamkrida Kaltim Soal Penetapan Batas Bawah Tarif Imbal Jasa Penjaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP) guna menjaga iklim usaha penjaminan yang sehat dan kompetitif. Merespons hal itu, PT Jamkrida Kaltim (Kalimantan Timur) tak keberatan dengan rencana penetapan batas bawah tarif IJP. Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin berpendapat persaingan akan menjadi sehat karena perusahaan penjaminan bisa menetapkan tarif di atas batas minimal. "Jika yang diatur adalah batas bawah, hal tersebut tidak menjadi masalah. Artinya, setiap perusahaan penjamin bisa menetapkan tarif IJP di atas tarif minimal," ujarnya kepada Kontan, Minggu (9/11/2025).
TAG: