KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat di Pemilu 2019. Menanggapi putusan itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, BPN menerima putusan tersebut. "Pada hari ini BPN prabowo-sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5). Dasco mengatakan, KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng termasuk perbaikan formulir C1. Perbaikan itu harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. "Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.
Begini respons kubu Prabowo pasca Bawaslu putuskan KPU langgar administrasi pemilu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat di Pemilu 2019. Menanggapi putusan itu, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, BPN menerima putusan tersebut. "Pada hari ini BPN prabowo-sandi telah selesai menerima putusan," kata Dasco saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5). Dasco mengatakan, KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng termasuk perbaikan formulir C1. Perbaikan itu harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. "Dalam tiga hari itu harus diperbaiki oleh KPU," ujarnya.